Kapal Perusak AS Berlayar di Kepulauan Paracel, China Marah

By Nad

nusakini.com - Internasional - Amerika Serikat telah mengirim sebuah kapal melalui Laut China Selatan bagian utara dekat Kepulauan Paracel yang disengketakan dalam sebuah langkah yang dikutuk oleh China.

USS Benfold melakukan perjalanan di dekat kepulauan lebih dari 100 terumbu karang dan pulau-pulau, yang diduduki oleh China dan diklaim oleh Vietnam dan Taiwan, dalam "operasi kebebasan navigasi" yang menurut AS diperlukan untuk menegaskan hak dan kebebasan di bawah hukum internasional dalam sengketa. perairan.

“Klaim maritim yang melanggar hukum dan luas di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan laut, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, dan kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan,” bunyi pernyataan tersebut. Armada ke-7 AS mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (13/7).

Beijing, yang menguasai Pulau Woody Paracels pada tahun 1955, bereaksi dengan marah atas kehadiran kapal perusak AS. Pulau Woody adalah fitur yang paling menonjol dalam rantai pulau dan China telah membangun bandara dan fasilitas lainnya di sana.

“Pada 13 Juli, kapal perusak peluru kendali AS “Benfold” secara ilegal masuk ke perairan teritorial Paracel China tanpa persetujuan dari pemerintah China,” Tian Junli, juru bicara Komando Teater Selatan militer China, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Langkah itu "sangat merusak perdamaian dan stabilitas Laut Cina Selatan, dan secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma hubungan internasional", kata Tian, ​​menurut kantor berita Reuters.

Ketegangan telah membara selama bertahun-tahun di Laut China Selatan, yang diklaim China hampir secara keseluruhan.

Vietnam, Taiwan, Malaysia, Brunei dan Filipina juga memiliki klaim atas perairan tersebut.

Manila mengajukan gugatan hukum atas tindakan Beijing di laut pada tahun 2013 dan pengadilan di Den Haag memutuskan tiga tahun kemudian bahwa klaim China tidak memiliki dasar hukum.

Beijing telah menolak untuk mengakui keputusan itu, dan mengatakan apa yang disebut hak bersejarahnya yang menjadi dasar klaim kedaulatannya mendahului Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

UNCLOS menetapkan apa yang dapat diklaim oleh negara dari berbagai fitur geografis di laut, dan juga mengatur perilaku maritim. China dan Filipina termasuk di antara 167 pihak yang telah menandatangani dan meratifikasi UNCLOS. AS belum meratifikasi undang-undang tersebut tetapi mengakui instrumen tersebut sebagai hukum kebiasaan internasional.

Dalam pernyataannya, Armada ke-7 Angkatan Laut AS mencatat bahwa China, Taiwan, dan Vietnam semuanya melanggar hukum internasional dengan mewajibkan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kapal militer atau kapal perang terlibat dalam “lintasan yang tidak bersalah” melalui perairan di sekitar Paracel.

Dikatakan bahwa pelayaran oleh USS Benfold merupakan tantangan terhadap “pembatasan yang tidak sah” semacam itu. (aljazeera/dd)